Jumat, 13 Mei 2016

HADITS TENTANG MEMEGANG KEMALUAN SETELAH WUDLU

Banyak cabang-cabang ilmu yang bermunculan, khususnya dalam bidang kajian hadits sudah berkembang kritik sanad dan matan hadits. Inilah yang berusaha penulis lakukan dalam mengisi makalah ini tapi dikhususkan dalam sanad hadits. Dengan mengangkat masalah apakah menyentuh kemaluan setelah wudlu membatalkan wudlu apa tidak ? 
Bagaimana landasan masing-masing? Kritik terhadap para perawi? 
Pendapat para ulama’ fiqh tentang pengamalan fiqhnya?




Pendapat yang tidak mewajibkan berwudlu dan yang mewajibkan berwudlu

1.       Pendapat yang tidak mewajibkan berwudlu setelah menyentuh kemaluan

أَيُّوبُ بْنُ عُتْبَةَ عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَتَوَضَّأُ أَحَدُنَا إِذَا مَسَّ ذَكَرَهُ قَالَ إِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْكَ أَوْ جَسَدِكَ
 “Ayub ibn Utbah dari Qais ibn Thâlaq mendapat cerita dari bapaknya, bahwasannya ada seorang laki-laki bertanyakepada Rasulullah SAW : Wahai Rasulullah, apakah berwudlu salah seorang diantara kami jika menyentuh kemaluannya? Beliau menjawab : hal itu hanyalah sepotong daging yang ada pada dirimu sendiri”[1]

Hadits ini terdapat pada kitab Musnad Imam ibn Hambal (vol.26, no.16286)[2], Sunan al-Kubra karangan Imam Baihaqi (vol. 1 no. 661)[3],  Mu’jam Kâbir karangan at-Thabrani (vol. 8 no. 8249), Muwattha’ karangan Imam Malik (vol. 1 no. 13 )[4], Sunan Abu Daud (vol. 1 no. 182 )[5], Sunan Dârulqutni (vol. 1 no. 17), Sunan Nasâ’i (vol.1 no.165)[6], Shahih ibnu Hibbâ(vol. 3 no. 1119)[7], Mushanâf ibn Abi Syaibâh (vol. 1 no. 1756).

2.       Pendapat yang mewajibkan berwudlu

عن بسرة أن النبي صلى الله عليه و سلم قال : من مس ذكره فليتوضأ
Artinya : “Dari Busrah bahwasannya Rasulullah SAW bersabda Barang siapa menyentuh kemaluan maka berwudlulah”

Hadits ini diriwayatkan dalam kitab Sunan al-Kubra karangan Imam Baihaqi (vol. 1 no. 636), Mu’jam al-Aushatkarangan Imam Thabrani (vol. 2 no. 1457)[8], Muwatta’ Imam Malik (riwayat yahya al-lautsi) karangan Abu Abdullah al-Asbakhi (vol. 1 no. 89), Sunan Abu Daud (vol. 1 no. 181)[9], Sunan Ibnu Mâjah (vol. 1 no. 479), Sunan Tirmidzi(vol. 1 no. 82)[10], Sunan Dârulqutni (vol. 1,no.4), Sunan Nasâ’i (vol. 1 no. 163),  Shahih Ibn Hibbân (vol. 3 no.1112),Shahih Ibn Khuzaimah (vol. 1 no. 33)[11], Musnad Imam Ahmad ibn Hambal (vol. 11 no. 7076), Musnad Ishad ibn Ruhawaih (vol. 5 hlm. 68), Musnad Khumaidi (vol. 1 no. 352), Musnad Thayalisi (vol. 3 no. 1762), Jami’u Shahih Musnad Imam Rabi’i ibn Habib (vol. 1 no. 116), Musnad Syafi’i (vol. 1 no. 33), Mustadrak Hindiyah (vol. 1 no. 475),Musnad Muwatta’ (vol. 1 no. 495), Mushannaf Ibn Syaibâh (vol. 1 no. 1737), Mushannaf Abdur Razaq (vol. 1 no. 412)

Validitas Hadits
1.       Sanad hadits ini (yang tidak membatalkan wudlu) kuat sebagaimana yang telah ditakhrij oleh Ibnu Syaibah (vol.1,no.165); Abu Daud (no.182) dalam bab ar-Rukhshah fi Dzalika an Musyadadi; Tirmidzi (no.85) dalam kitab Thaharah bab tidak wudlu karena menyentuh kemaluan; Nasâ’i (vol.1,no.101) dalam kitab Thaharah bab tidak berwudlu karena menyentuh kemaluan; Dârulqutni (vol.1,no.149) dari jalur Abi Ruh, Ibnu Jarud, dari jalur Muhammad ibn Qais; Thakhawi dalam Syarah Ma’ani Al-Atsar (vol.1,no.75 dan 76) dari jalur Yusuf ibn Adi; Baihaqi dalamSunan-nya (vol.1,no.134) dari jalur Muhammad ibn Abu Bakr; semua sanad diatas melalui jalur Mulazam ibn Amr. Sedangkan dijalur lain, sebagaimana yang ditakhrij oleh at-Thayalisi (vol.1,no.57) dari jalur Khazami; Baihaqi dalamMa’rifat Sunan (vol.1,no.355); Ahmad (vol.4,no.22) dari jalur Khimat ibn Khalid; at-Thakhawi (vol.1,no.75 dan 76) dari jalur Hijaj dan selainnya semuanya dari Ayub ibn Utbah dari Qais ibn Thalaq. Dan jalur yang ketiga dari jalurMuhammad ibn Jabir sebagaimana yang di takhrij oleh Abdurrazaq (no.426); Ahmad (vol.4,no.23); Ibnu Majah (no.483) dalam kitab thaharah dalam bab Rukhsah dalam menyentuh kemaluan; Darulqutni (vol.1,no.148 dan 149); al-Khazami dalam kitab shahihnya (no.40); Ibnu Jarud (no.20); Thabrani (no.8233 dan 8234); Amr ibn Ali al-Falasi, Ibnu Madini, Thahawi, Thabrani, Ibnu Hazm dan selainnya menshahihkan hadits ini dari jalur Muhammad ibn Jabir dari Qais, Lihat di Ibnu Hazm (no.34). Mengenai perawi hadits ini salah satu perawinya adalah Ayub ibn Utbah yaitu Abu Yahya Qadhi Yatama dari Bani Qais ibn Tsa’labah, di perselisihkan masalah ketsiqahannya dan kedloifannya, ini adalah pendapat Ibnu Jarir dalam kitab Tahdzib al-Tahdzib; Imam ibn Hambal berkomentar dloif; Abu Kamil berkomentar tidak apa-apa; Ibnu Madani, al-Jauzajani, Amr ibn Ali dan Muslim mengomentari dloif, Amr menambahi dia adalah orang yang buruk hafalannya meskipun termasuk golongan Ahli Shidiq; Imam Bukhari mengomentarinya dengan banyak celaan baginya. Meskipun banyak celaan akan tetapi hadits ini memiliki syahid dari 2 jalur yaitu Muhammad ibn Jabir dan Mulazam ibn Amr, sehingga hadits ini yang dloif dari jalur Ayub ibn Utbah menjadi Hasan lighairihi (bisa dijadikan hujjah).


2.       Hadits yang kedua ini di shahihkan oleh Tirmidzi dan telah di takhrij oleh Imam Malik dalam Muwata’nya, Syafi’i, Ahli Sunan, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibbân, al-Hakim, al-Jârud dari hadits Busrah. Dinukil dari Bukhari bahwa hadits ini merupakan sebaik-baiknya hadits pada bab ini; Abu Daud berkata pada Ahmad bahwa hadits ini shahih; Darulqutni berkomentar bahwa hadits ini shahih tsabit; Yahya ibn ma’in juga menshahihkan hadits ini dengan didasarkan kisah Ibnu Abd al-Barr, Baihaqi dan Khazimi; Baihaqi berkomentar sekalipun Bukhari dan Muslim tidak mentakhrijnya karena adanya perselisihan yang terjadi tentang Urwah dan Marwan tapi keduanya bisa dijadikan hujjah dalam setiap riwayatnya. (Sunan Abu Daud, vol.1,no.181,hlm.44); Al-Bani menshahihkannya dalam Sunan Tirmidzi (vol. 1 no. 82). Su’aib ar-Naut menshahihkan sanad hadits ini dalam Shahih Ibn Hibbân (vol. 3 no.1112). Dalam perspektif sanad, hadits ini sanadnya shahih; perawinya shahih; tidak hanya satu imam yang menshahihkan hadits ini yaitu Imam Malik dalam Muwatta’-nya(vol.1,no.42) dalam bab wudlu karena menyentuh kemaluan dari jalur Malik, Syafi’i dalam Musnad-nya (vol.1,no.34), Abu Daud (no.181) dalam bab wudlu karena menyentuh kemaluan, Nasa’i (vol.1,no.100), Baihaqi dalam  Sunan-nya (vol.1,no.128), Thabrani dalam al-Kabir (no.496), dan Baghawi dalam Syarah Sunnah (no.165). 


3.       Kesimpulan 2 hadits
                Imam Baihaqi berkata : cukup dalam mentarjihkan hadits Busrah daripada hadits Thalaq karena Bukhari Muslim tidak berhujjah pada salah satu dari riwayat Thalaq sedangkan hadits Busrah selalu dijadikan hujjah oleh Bukhari Muslim. Akan tetapi dalam pandangan penulis di Muhammadiyah metode tarjih adalah cara ke 2 setelah al-Jam’u wa taufiq. Jadi penulis setelah melihat kedudukan kedua hadits ini akan melakukan al-Jam’u wa taufiq karena kedua hadits yang bertentangan ini sama-sama hadits maqbul meskipun secara kedudukan yang lebih tinggi sudah terlihat. Sebagaimana pendapat Imam Syafi’i (Subulussalam bab nawaqid wudlu,vol.1,no.67) bahwa membatalkan wudlu dengan menyentuh kemaluan itu karena tidak adanya penghalang. Ini didasarkan dengan hadits Abu Hurairah yang berstatus shahih.
 إذا أفضى أحدكم بيده إلى فرجه، ليس دونها حجاب ولا ستر، فقد وجب عليه الوضوء
“Apabila salah seorang diantara kalian menyentuh kemaluan dengan tangan tanpa adanya hijab dan penutup maka wajib berwudlu”
Dan sebab kedua dengan tanpa syahwat, karena hadits pertama dimaksudkan menyentuh dengan syahwat dan hadits yang kedua dengan tanpa syahwat. Oleh karena itu menyentuh kemaluan dengan syahwat tanpa adanya penghalang membatalkan wudlu dan menyentuh kemaluan tanpa syahwat dan tanpa penghalang tidak membatalkan wudlu (Mukhtashar Fawaid li Taisir Masail Fiqh wal Aqaaid, vol.2,hlm.30).


Analisis Sanad
1.       Hadits yang pertama ini ada salah satu perawinya bernama Ayub ibn Utbah, perawi ini dinilai dloif dikalangan para kritikus (Talkhis al-Khabir fi Takhriji Akhâditsi Rafi Al-Kabir, vol.2,hlm.237). Imam Baihaqi juga berkomentar dloif dalam (Sunan al-Kubra,vol. 1,no. 661). Yahya ibn Ma’in berkomentar tidak mampu (Ilal al-Mutanahiyah karangan Ibnu Jauzi, vol.1,hlm.362), Imam Nasâ’i berkomentar dia termasuk Mutharib al-Hadits (Ibid, vol.1,hlm.362). Murrah berkomentar dia termasuk dloif (Thuhfatul Thalib, vol.1, hlm.207). dan perawi kedua adalah Qais ibn Thalaq, Ahmad dan Yahya berkomentar dloif (Ilal al-Mutanahiyah karangan Ibnu Jauzi, vol.1,hlm.363). Abu Hatim ar-Razi dan Abu Zar’ah berkomentar Qais tidak bisa dijadikan hujjah. Meskipun para kritikus mendloifkannya akan tetapi jalur lain ada yang menguatkannya dari jalur A’mas (yang sanadnya jayyid) dan Hasan ibn Ali (Tahqiqu fi Akhâditsi Khilaf, vol.1,hlm.201). Termasuk 2 syahid yaitu jalur Muhammad ibn Jabir dan Mulazam ibn Amr yang telah dijelaskan diatas.
2.       Dalam hadits kedua ada perawi yang bernama Busrah ibn Shafwan. Taqiyudiin berkomentar hadits dari Busrah tidak di ingkari lagi (Badrul Munir fi Tâkhiji al-Akhâditsi wa al-Atsar, vol.2,hlm.460) akan tetapi berbeda dengan penilaian Imam Syafi’i bahwa beliau tidak meriwayatkan dari jalur Busrah karena ada celaan disana (Ibid,vol.2,hlm.460). Dârulqutni dan Yahya ibn Ma’in berkomentar bahwa hadits dari Busrah Shahih Tsabit (Talkhis al-Khâbir fi Takhriji Akhâditsi Rafi Al-Kâbir, vol.1,hlm.340). Imam Baihaqi juga berkomentar bahwa meskipun hadits dari Busrah ini tidak di takhrij oleh Bukhari Muslim karena perselisihan yang terjadi mengenai Marwan ibn Hakim dan Urwah akan tetapi bisa dijadikan hujjah (Ibid, vol.1,hlm.340). Mengenai Marwan ibn Hakim dan Urwah, Imam Bukhari berkomentar bahwa Beliau mengambil hujjah dengan riwayatnya (Badrul Munir fi Takhiji al-Akhâditsi wa al-Atsâr, vol.2,hlm.453)

Analisis Pendapat Fiqhiyah


1.       Pendapat Madzhab Hanafi
Imam Nawawi mengambil dalil yang diriwayatkan oleh Busrah ibn Shafwan bahwasannya Nabi sallallahu alaihi wasaalam bersabda : “Apabila salah satu diantara kalian menyentuh kemaluan maka berwudlulah” hadits ini hasan diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Muwatta’nya, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah dengan sanad shahih. Berbeda dengan yang diriwayatkan oleh Jama’ah Sunan kecuali Ibnu Majah “Dari Nabi sallallahu alaihi wasaalambahwa beliau ditanya oleh seorang laki-laki mengenai menyentuh kemaluan dalam shalat kemudian beliau bersabda : Hal itu hanya sepotong daging dari dirimu sendiri” hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibbân dalam shahihnya dan Imam Tirmidzi berpendapat hadits ini merupakan yang terbaik dalam hadits lain dalam pembahasan ini, kemudian at-Thahawi meriwayatkan hadits ini lalu berkomentar bahwa hadits ini sanadnya lurus tidak ada mudlorib dalam sanad maupun matannya. Dan hadits ini shahih akan tetapi bertentangan dengan hadits Busrah ibn Shafwan. Dikuatkanlah hadits Thalaq daripada hadits Busrah karena perawinya lebih kuat hafalan dan pengetahuannya. Yahya ibn Ma’in berhujjah dengan hadits Busrah ibn Shafwan sedangkan Ali ibn Madani berhujjah dengan hadits Qais ibn Thalaq kemudian Ali ibn Madani bertanya kepada Yahya ibn Ma’in : mengapa engkau taklid kepada Busrah dan Marwan yang sanadnya mursal? Yahya ibn Ma’in menjawab kebanyakan ulama’ tidak menggunakan hadits Qais untuk dijadikan hujjah dan dari jalur Malik, Nafi’ dan Ibnu Umar ada hadits tentang anjuran berwudlu ketika menyentuh kemaluan. Ali ibn Madani berpendapat dari riwayat Ibnu Mas’ud menjelaskan tidak harus berwudlu. Yahya ibn Ma’in bertanya dari mana jalurnya? Ali ibn Madani menjawab dari Sufwan, Qais, Hudzail, Abdullah. Dan jika Ibn Mas’ud dengan Ibn Umar maka Ibnu Mas’ud lebih utama untuk diikuti. Imam Ahmad ibn Hambal berpendapat betul tapi hadits Qais tidak bisa dijadikan hujjah. (al-Bahru ar-Raaiqi syarhu kanzu at-Daqaiq karangan Ibnu Nujaim al-Hanafi) (vol.1,hlm.45 dan hlm.46). Imam Hanifah berpendapat tidak membatalkan wudlu ketika dia orang yang berwudlu. (al-Hujjah ala Ahli Madinah, vol.1,hlm.59).


2.       Pendapat Madzhab Imam Malik
                                Abu Yunus berpendapat tidak membatalkan wudlu dari menyentuh kemaluan dengan tidak sengaja akan tetapi lebih baiknya berwudlu. Ibnu Ashab berpendapat bahwa hadits Busrah menjelaskan samarnya jari-jari (dalam menyentuh) tidak menjadikan wajib wudlu karena jari-jari itu asalnya adalah tangan dan jari-jari itu lembut dalam sentuhannya jadi tidak bisa di wajibkan wudlu. (at-Taaju wa al-Iklal li Mukhtashar Khalil) (vol.1,hlm.299). Menurut Ulama’ Baghdad dan Iraq, tidak disyaratkan dengan adanya syahwat karena diqiyaskan dengan menyentuh wanita berdasarkan hadits Thalaq ibn Qais. Kemudian Imam Malik berpendapat tidak wajib berwudlu dari menyentuh kemaluan sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Abu Hanifah.(at-Dzahrati)(vol.1,hlm.221). Imam Malik juga menambahkan apabila menyentuh karena lupa atau tanpa syahwat maka tidak membatalkan wudlu dengan mengambil dalil dari Qais ibn Thalaq (al-Um, bab wudlu karena menyentuh kemaluan)(vol.1,hlm.19).


3.       Menurut Imam Syafi’i
                  Beliau berpendapat Sesungguhnya menyentuh kemaluan itu membatalkan wudlu (Asna Muthalib fi Syarhi Raidhu Thalib)(vol.1,hlm.216)., Beliau menambahkan dalam kitab (al-Um, bab wudlu karena menyentuh kemaluan)(vol.1,hlm.19) bahwa Malik ibn Anas dari Abdullah ibn Abu Bakr ibn Muhammad ibn Amr ibn Hazm yang mendengar Urwah ibn Zubair berkata dan ketika itu Marwan ibn Hakim mengingatkan kami tentang wudlu dari menyentuh kemaluan yang di dapat dari Busrah ibn Shafwan bahwa dia dengar dari Nabi Sallallahu alaihi wassallambersabda “Apabila salah seorang diantara kalian menyentuh kemaluan maka berwudlulah”. Imam Syafi’I juga menambahkan  membatalkan wudlu meskipun menyentuh dengan syahwat atau tidak. (al-Bahru ar-Raaiqi syarhu kanzu at-Daqaiq, hlm.47).
4.       Menurut Imam Ahmad ibn Hambal
                Mengenai masalah ini Imam Ahmad ibn Hambal menggunakan hadits dari Busrah ibn Shafwan yang menjelaskan wajibnya berwudlu setelah menyentuh kemaluan. Hadits ini juga di shahihkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Mu’in, Bukhari juga berkomentar bahwa hadits Busrah ini adalah sebaik-baik hadits mengenai bab ini.(al-Mubdi’u Syarh al-Muqni’, vol.1,hlm.121). Beliau juga menjelaskan syarat-syarat menyentuh kemaluan yang diharuskan untuk berwudlu, yang pertama adalah benar-benar menyentuh kemaluan, kedua adalah langsung menyentuh kemaluan, ketiga adalah menyentuh dengan tangan, keempat adalah tidak ada yang menghalangi antara kemaluan dan tangan. (at-Taqhâsim fi Mutuni al-Zâid, vol.1,hlm.19). Beliau juga berpendapat tidak membatalkan wudlu jika tanpa syahwat (Hasyiatu ar-Raidi al-Murbi’i Syarh Zadi al-Mustaqni’, vol.1 ,hlm.251).


5.       Kesimpulan
                Penulis bisa menyimpulkan bahwa ke empat imam ini berbeda pendapat dan mayoritas dari mereka memiliki illat dan alasan masing-masing dalam menentukan hukum ini. Imam Syafi’i berpendapat membatalkan baik karena tidak ada syahwat dan adanya syahwat, Imam ibn Hambal juga berpendapat tidak membatalkan wudlu jika tanpa syahwat dan dengan adanya penghalang, sedangkan Imam Malik tidak mewajibkan berwudlu sebagaimana pendapat Abu Hanifah. Dengan adanya paparan ini penulis lebih condong pada pandangan Imam ibn Hambal dengan syarat-syarat yang telah dijelaskan diatas.
Wallahu A’lam Bisshawab


[1] Dalam buku Musnad Ahmad ibn Hambal yang disusun oleh : Abu Abdullah Ahmad ibn Muhammad ibn Hambal ibn Hilal ibn Asad Syaibani (W. 240H), juz 1 hlm 6.

[2] Hadits ini hasan sekalipun Ayub ibn Utbah termasuk perawi yang dloif akan tetapi ada jalur yang menguatkan yaitu Qais ibn Utbah meskipun ini juga diperselisihkan.

[3] Dalam kitabnya dijelaskan oleh Imam Baihaqi bahwa perawi hadits ini (Ayub ibn Utbah dan Qais ibn Thalaq) adalah perawi yang dloif, Ikrimah ibn Ammar juga berkomentar bahwa para ulama juga berselisih tentang keadilan Qais ibn Thalaq, Ibn Abi Hatim bertanya kepada bapaknya dan Abu Zar’ah tentang hadits dari Muhammad ibn Jabir ini ternyata mereka berdua berpendapat bahwa Qais termasuk perawi yang tidak mampu menegakkan hujjah.

[4] Al-Baghawi menyebutkan pada kitab Mashabih Sunnah bahwasannya hadits ini di mansukh karena hadits ini turun pada awal-awal islam, setelah masjid nabawi dibangun, hadits Abu Hurairah yang menasakh dengan lafadz
 إذا أفضى أحدكم بيده إلى ذكره ليس بينه وبينها شيء فليتوضأ yang turun pada tahun ke 7 islam. Ibnu Majah juga berkomentar bahwa hadits ini dipertentangkan setelah mentakhrij hadits dari Umi Habibah dengan lafadz
 من مس فرجه فليتوضأ, hadits ini lebih shahih dari pada hadits diatas. Imam Ahmad ibn Hambal berkomentar bahwa sanad hadits Umi Habibah hasan.

[5] Imam Ahmad dan Dârulqutni mentakhrij hadits ini,. Amr ibn Ali al-Falasi menshahihkan hadits ini, berkata : hadits ini lebih baik dari hadits Busrah. Ibnu Hibban, Thabrani dan Ibnu Hazm menshahihkan hadits ini sedangkan Syafi’i, Abu Khatim, Abu Zar’ah, Dârulqutni, Baihaqi dan Ibnu Jauzi mendloifkan hadits ini. Kemudian Baihaqi berpendapat bahwa hadits Busrah lebih rajih dari hadits Thalaq karena hadits yang diriwayatkan oleh Thalaq tidak pernah dijadikan hujjah oleh Bukhari Muslim sedangkan hadits Busrah selalu dijadikan hujjah oleh Bukhari Muslim. Al-Mundzir mentakhrij hadits di Imam Nasâ’i, Tirmidzi dan Ibnu Majah. Di dalam lafadz Nasâ’i dan Abu Daud ada tambahan “pada waktu shalat”. Imam Syafi’i berkomentar bahwa aku bertanya kepada Qais akan tetapi dia tidak mengetahuinya. Yahya ibn Ma’in menambahkan bahwa Thalaq ibn Qais adalah perawi yang mutharib dan tidak bisa dijadikan hujjah pada riwayatnya. Ibnu Abi Khatim menambahkan aku bertanya kepada Bapakku dan Abu Zar’ah mereka berdua berkomentar bahwa Thalaq ibn Qais termasuk perawi yang tidak bisa dijadikan hujjah.

[6] Al-Bany berpendapat shahih mengenai hadits ini.

[7] Sanadnya kuat sebagaimana yang ditakhrij oleh Ibn Syaibah (vol.1,no.165)

[8] Tidak ada perawi hadits ini yang mengatakan dengan lafadz ini dari Hisyam Ibn Tsaurah kecuali Abu Alqamah Al Faru.

[9] Hadits ini telah ditakhrij oleh Imam Malik dalam Muwatta’-nya, Imam Syafi’i, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, al-Hakim, dan Ibnu Jarud. Imam Tirmidzi menshahihkannya, Dârulqutni serta Yahya ibn Ma’in juga menshahihkan.

[10]Ahmad meriwayatkan dari Yahya ibn Syaid dari Hisyam ibn Urwah bahwa Rasulullah SAW bersabda :
 من مس ذكره فلا يصل حتى يتوضأ sanadnya shahih bersambung dengan mendengarnya Hisyam dari Urwah kemudian Urwah mendengar dari Busrah.

[11] Ibnu Khuzaimah berpendapat wudlu itu dianjurkan tidak diwajibkan, karena beliau pernah bertanya kepada Imam ibn Hambal dan beliau mengatakan dianjurkan tidak diwajibkan berdasarkan hadits Abdullah ibn Badr dari Qais ibn Thalaq dari Bapaknya dari Rasulullah SAW. Imam Syafi’i berpendapat wajib untuk berwudlu karena khabar dari Busrah ibn Sufyan dengan tanpa memakai qiyas.


Moga Bermanfaat
Wallahu a'lam bishawab ...

Kamis, 12 Mei 2016

BUAH DARI KEJUJURAN

Khalifah Umar bin Khattab merupakan sosok pemimpin setelah meninggalnya Rasulullah Muhammad SAW yang sangat disegani. Ini karena Umar terkenal sangat teguh menjaga amanah dan tidak mau menyimpang. 

Kala itu, Umar sedang mengadakan perjalanan ke suatu tempat. di tengah perjalanan, dia bertemu dengan seorang anak penggembala kambing.

Anak ini hidup sebatang kara karena kedua orang tuanya telah meninggal dunia. Dia pun hidup mengandalkan upah yang diperolehnya dengan menggembala kambing.

Melihat si anak itu, Umar kemudian ingin menguji apakah anak ini dapat bersikap jujur dan amanah. Maka, didekatilah si anak ini.

"Banyak sekali kambing yang kau pelihara. Semuanya bagus dan gemuk-gemuk. Juallah kepadaku barang satu ekor saja," kata Khalifah Umar kepada si anak gembala.

"Saya bukan pemilik kambing-kambing ini. Saya hanya menggembalakan kambing-kambing ini dan memungut upah darinya," kata anak gembala.

"Katakan saja kepada majikanmu, salah satu kambingnya dimakan serigala," ucap Khalifah Umar.

Anak gembala itu terdiam. Sejenak kemudian, dia lalu berkata, "Di mana Allah? Di mana Allah? Jika tuan menyuruh saya berbohong, di mana Allah? Bukankah Allah Maha Melihat? Apakah tuan mau menjeruskan saya ke dalam neraka karena telah berbohong?"

Mendengar jawaban itu, Khalifah Umar menitikkan air mata. Dipeluknya anak gembala itu, lalu dia meminta agar si anak gembala itu mengantarkannya kepada sang majikan.

Setelah bertemu dengan majikan si anak gembala, Khalifah Umar kemudian menawar harga anak itu. Kesepakatan terjadi, dan si anak gembala ini dimerdekakan oleh Khalifah Umar.

Selain itu, Khalifah Umar juga membeli semua kambing yang digembalakan si anak tadi. Kambing-kambing itu kemudian diberikan kepada si anak gembala, dan menjadi hak penuh miliknya, sebagai hadiah atas kejujuran dan amanah si anak tadi.

BALASAN BAGI ANAK YANG BERBAKTI KEPADA BAPAKNYA


           Dari Ma’mar, dari Ibnu Thawus, dari bapaknya, dia berkata, “Di zaman dulu hiduplah seorang dari Bani Israil dengan empat orang anaknya. Suatu ketika dia jatuh sakit. Salah seorang dari mereka berkata kepada saudaranya, ”Kalian mau merawat ayah, padahal kalian tidak akan mendapatkan warisan dari ayah? Saya saja yang merawatnya. Biarlah saya tidak mendapatkan warisan.”

Maka si anak tersebut merawat ayahnya hingga meninggal, lalu menguburnya. Benar,dia tidak mendapatkan warisan sedikitpun.
Suatu ketika, dia bermimpi di datangi seorang miskin namun berlagak sombong. Orang miskin tadi berkata, “Datanglah ke tempat anu, lalu galilah, niscaya kamu akan menemukan seratus dinar uang. Setelah itu ambillah!”
Dalam mimpinya si anak tadi bertanya, “Uang tersebut berbarakah tidak?”
Orang tadi menjawab, “Tidak!”
Keesokkan paginya si anak tadi mencritakan kejadian tersebut kepada istrinya. Istrinya berkata, “Pergi ambil saja uang itu. Uang itu akan berbarakah kalau sebagian kau belikan pakaian untukku dan sebagaimana kita gunakan untuk belanja hidup kita.”
Dia enggan mengambilnya,dan menjawab perkataan istrinya, “Saya tidak mau mengambilnya sesuatu yang tidak berbarakah.”
Tatkala malam tiba, dia tidur, dan bermimpi yang sama. Berkatalah si miskin tadi dalam mimpi tersebut, “Datanglah ke tempat anu, dan ambillah sepuluh dinar!”
Dalam mimpi si anak tadi bertanya, “Uang tersebut berbarakah atau tidak?”
Orang tadi menjawab, “Tidak.”
Keesokan paginya si anak tadi menceritakan kejadian tersebut pada istrinya. Istrinya menyampaikan perkataan sebagaimana disampingkan pada mimpi yang pertama. Namun si anak tadi pun tetap tidak mau mengambilnya.
Kemudian pada malam ketiga diam bermimpi yang sama. Berkatalah si miskin tadi dalam mimpinya tersebut, “Datanglah ke tempat anu, dan ambillah satu dinar.”
Dalam mimpi si anak tadi bertanya, “ Uang tersebut berbarakah atau tidak?”
Orang tadi menjawab, “Ya, berbarakah.”
Si anak tadi berkata, “Kalau begitu, saya mau mengambilnya.”
Keesokan paginya si anak pergi ke tempat yang ditunjukan dalam mimpi. Benar, dia menemukan uang dinar itu di sana, lalu di ambil.
Sepulang dari mengambil uang, dia bertemu dengan seorang pencari ikan yang membawa dua ekor ikan. Si anak menawar, “Berapa harganya?”
Dia menjawab, “Satu dinar.”
Akhirnya si anak membeli dua ekor ikan tesebut dan membawanya pulang. Sampai di rumah ikan tersebut dibersihkan oleh istrinya.
Tatkala si istri membedah perut ikan yang pertama, dia menemukan sebutir intan di dalamnya. Sebutir intan yang tidak ada taranya.
Demikian pula dengan ikan yang satunya lagi. Di dalam perutnya ternyata juga terdapat intan yang sama seperti pada ikan yang pertama.
Anak tadi berkata, “Intan ini dicari-cari oleh para raja. Mereka akan mencari dimana pun berada dan berani membayarnya berapapun harganya. Karena intan seperti ini memang tak ada duanya di dunia ini.”
Kabar ditemukannya intan tersebut samapi kepada raja. Raja berkata, “Tunjukkan intan tersebut kepada saya! Saya akan membelinya.”
Si anak tadi memenuhi permintaan raja. Dibawanya intan tersebut kepada raja. Tatkala melihat intan tersebut, Allah menjadikan raja terkagum-kagum dengan keindahannya. Raja berkata, “ Berapa harga intan ini?”
Si anak menjawab, “Emas tidak boleh kurang dari tiga puluh angkutan kuda.”
Raja menjawab, “Saya siap membelinya.”
Lalu para pengawal raja menyediakan emas sebanyak tiga puluh angkutan kuda untuk membayar intan milik anak tadi. Kemudian, raja memandangi intan yang baru saja dibelinya. Dia sangat terkagum-kagum. Raja berkata kepada pengawalnya, “Intan ini akan lebih indah bila anda sepasang. Mintakan pasangannya!”
Lalu para pengawalnya mendatangi anak tadi untuk membeli intan yang satunya. Para pengawal berkata kepada anak tadi, “Apakah kamu mempunyai intan pasangannya? Kalau ada, intan pasangannya nanti akan kami beli sekalian dengan harga yang berlipat-lipat.”
Anak tadi menjawab, “Benarkah?” Mereka menjawab, “Benar.”
Intan yang menjadi pasangannya itu dibawa dan ditunjukkan kepada raja. Tatkala melihat intan pasangannya itu, raja tertarik sekali, lalu berkata, “Saya mau membelinya.”
Lalu para pengawalnya membeli intan tersebut dengan harga yang sama seperti intan yang satunya.”
Anak-anakku, berbakti kepada kedua orang tua, karena berkat kasih sayang dan cintai merekalah kita bisa seperti sekarang. 

HW MELATIH KEMANDIRIAN

             Alhamdulillah ... Itulah yg terucap oleh seluruh guru dan siswa-siswi yg hadir pd pembukaan perkemahan HW SD Muhammadiyah 7, cuaca yg sejak pagi sampai siang hujan berubah cerah saat pembukaan HW PERJUSA di mulai, nampak raut wajah ceria para guru n siswa-siswi menyambut kegiatan ini. 
Kegiatan yg rutin d adakan sekali d tiap tahun ajaran ini sengaja mengambil tempat d lapangan SD Muhammadiyah 7 guna memaximalkan fasilitas yg ada. 
Kegiatan ini di laksanakan bertujuan utk melatih kemandirian, kedisiplinan n kerjasama para siswa-siswi SDM 7. 
Kami ucapkan terima kasih buat semua warga sekolah atas partisipasi n kerja kerasnya utk kemajuan SDM 7 yg kita cintai ....

http://www.pwmu.co/4700/2016/04/kemah-ajarkan-kemandirian.html